Mahasiswa sebagai kalangan intelektual yang memiliki pengetahuan dan kesadaran seyogyanya harus senantiasa menyalurkan dan menyadarkan masyarakat dan lingkungannya sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas pengetahuan yang dimilikinya. Oleh karenanya ruang-ruang pencerahan harus senantiasa dibuka baik dalam kampus maupun diluar kampus.
Tempat dan Waktu Pelaksanaan :
Hari/Tanggal : Rabu/14 Mei 2008
Tempat : Pelataran FE-UH.
Penanggung Jawab :
Divisi Aksi & Advokasi
Kamis, 03 Juli 2008
MIMBAR BEBAS
Diposting oleh SENAT MAHASISWA FE-UH di 18.14
Label: Divisi Aksi dan Advokasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar